Jumat, 12 Desember 2025
Terbit : Sab, 15 Januari 2022

Sekaya Apapun, Seorang Lelaki Haram Hukumnya Memakai Emas.

Oleh : Andi Maulana
Sekaya Apapun, Seorang Lelaki Haram Hukumnya Memakai Emas.

Almuhajirin.info, Kunciran Indah – Sudah menjadi hal yang lazim dalam sebuah pernikahan, sepasang pengantin mengenakan cincin sebagai tanda bahwa mereka adalah pasangan suami istri. Dan hal ini tidak dilarang dalam islam.

Namun ada yang perlu diperhatikan oleh kedua mempelai atau pasangan suami istri bahwa seorang suami tidak boleh mengenakan cincin yang terbuat dari emas.

Hal ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Ra dalam kumpulan haditsnya.

Dari Abu Hurairah Ra, dari Nabi Muhammad SAW ; Bahwa beliau SAW melarang (pemakaian) cincin emas. (HR. Bukhari).

Larangan dalam hadits ini adalah bagi seorang lelaki. Hal ono meliputi cincin ataupun perhiasan lainnya. Adapun bagi seorang wanita hukumnya boleh.

Redaksi

Masjid Jami’ Al Muhajirin
Jl. Samudra Raya 41, RT.01/RW.06, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten 15144
Luas Area1600 m2
Luas Bangunan400 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri2001
  • Saran atau Masukan untuk kualitas pelayanan dan kemakmuran silahkan datang ke kantor sekretariat atau menghubungi nomer WA official kami