
Almuhajirin.info, Kunciran Indah – Sudah menjadi hal yang lazim dalam sebuah pernikahan, sepasang pengantin mengenakan cincin sebagai tanda bahwa mereka adalah pasangan suami istri. Dan hal ini tidak dilarang dalam islam.
Namun ada yang perlu diperhatikan oleh kedua mempelai atau pasangan suami istri bahwa seorang suami tidak boleh mengenakan cincin yang terbuat dari emas.
Hal ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Ra dalam kumpulan haditsnya.
Dari Abu Hurairah Ra, dari Nabi Muhammad SAW ; Bahwa beliau SAW melarang (pemakaian) cincin emas. (HR. Bukhari).
Larangan dalam hadits ini adalah bagi seorang lelaki. Hal ono meliputi cincin ataupun perhiasan lainnya. Adapun bagi seorang wanita hukumnya boleh.
Redaksi
| Luas Area | 1600 m2 |
| Luas Bangunan | 400 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 2001 |