Jumat, 13 Februari 2026
Terbit : Sab, 27 Februari 2021

Hukum Melamar Wanita Pinangan Lelaki Lain

Oleh : Andi Maulana
Hukum Melamar Wanita Pinangan Lelaki Lain

Almuhajirin.info, Tangerang- Apakah boleh seorang laki-laki melamar wanita yang sudah dilamar oleh laki-laki lain? Mari kita simak penjelasannya dalam hadits Rasulullah Muhammad SAW berikut ini.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:

 نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ. وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

Dari Ibn Umar ra, dia berkata:

Nabi Muhammad SAW telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli sebagian yang lain. Dan janganlah seseorang melamar (seorang wanita) atas lamaran saudaranya hingga pelamar pertama meninggalkannya atau memberi izin kepadanya (HR.Bukhari).

Tidak diperbolehkan untuk melamar wanita yang sudah dipinang oleh laki-laki lain dalam Islam. Hingga ikatan mereka lepas – misalnya dengan keputusan mereka untuk membatalkan pernikahan mereka, atau dengan izin laki-laki yang melamar wanita itu lebih dulu.

 

Wallahu a’lam bisshowab

Masjid Jami’ Al Muhajirin
Jl. Samudra Raya 41, RT.01/RW.06, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten 15144
Luas Area1600 m2
Luas Bangunan400 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri2001
  • Saran atau Masukan untuk kualitas pelayanan dan kemakmuran silahkan datang ke kantor sekretariat atau menghubungi nomer WA official kami