Sabtu, 6 Desember 2025
Terbit : Kam, 08 April 2021

Mau Menikah Tapi Belum Mampu Sewa Gedung, Bagaimana Hukumnya?

Oleh : Andi Maulana
Mau Menikah Tapi Belum Mampu Sewa Gedung, Bagaimana Hukumnya?

Almuhajirin.info, Tangerang- Menikah merupakan sebuah kebutuhan setiap insan. Namun nominal biaya yang lumayan fantastis dalam penyelenggaraan perhelatan nikah terkadang menjadi momok tersendiri sehingga tidak sedikit yang menunda hingga dianggap mapan atau mampu.

Namun apakah penundaan pernikahan karena alasan finansial ini merupakan sebuah solusi? Tentunya bukan. Karena sesungguhnya pernikahan itu mudah dan diberkahi Allah SWT.

Rasulullah Muhammad SAW tidak menyarankan sebuah pernikahan dengan syarat tertentu di luar syariat islam. Bahkan Rasulullah Muhammad SAW memerintahkan untuk menikah bagi yang sudah mempunyai persiapan, meskipun hanya dengan mahar sebuah cincin dari besi.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ:

تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ.

Dari Sahl ibn Sa’d: Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda kepada seseorang:

Menikahlah meskipun (maharnya) hanya dengan cincin besi (HR. Bukhari).

Wallahu a’lam

Masjid Jami’ Al Muhajirin
Jl. Samudra Raya 41, RT.01/RW.06, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten 15144
Luas Area1600 m2
Luas Bangunan400 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri2001
  • Saran atau Masukan untuk kualitas pelayanan dan kemakmuran silahkan datang ke kantor sekretariat atau menghubungi nomer WA official kami