Kamis, 11 Desember 2025
Terbit : Sab, 17 April 2021

Bolehkah Orang yang Berpuasa Melakukan Hijamah atau Bekam?

Oleh : Andi Maulana
Bolehkah Orang yang Berpuasa Melakukan Hijamah atau Bekam?

Almuhajirin.info, Kunciran Indah – Bekam merupakan metode pengobatan Tibbun Nabawi dengan cara mengeluarkan darah statis yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Bekam dilakukan dengan penyedotan (penggelembungan) di kulit dan pengeluaran darah darinya. Saat menjalankan ibadah puasa, bolehkah umat Islam berbekam?

Mayoritas ulama rata-rata berpendapat berbekam tidak membatalkan puasa. Ini seperti keterangan dari Ibnu Abbas r.a.

اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ أَنَّ اَلنَّبِيَّ

“Bahwa Rasulullah saw pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa,” (HR Bukhari dan Ahmad).

Jadi, tidak perlu ragu lagi jika ingin melakukan bekam ketika sedang berpuasa.

Wallahu a’lam

Masjid Jami’ Al Muhajirin
Jl. Samudra Raya 41, RT.01/RW.06, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten 15144
Luas Area1600 m2
Luas Bangunan400 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri2001
  • Saran atau Masukan untuk kualitas pelayanan dan kemakmuran silahkan datang ke kantor sekretariat atau menghubungi nomer WA official kami