SEKILAS INFO
  • 1 minggu yang lalu / DKM Mengucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Muhsinin (donatur) dan Semoga Allah SWT Membalas dengan Sebaik-baiknya Balasan di Dunia dan Akherat. Amin Ya Rab.
  • 8 bulan yang lalu / Ied Adha 1445 H / 17 Juni 2024, Masjid Jami Al Muhajirin menerima dan menyalurkan Hewan Qurban. Bagi para jamaah yang ingin ikut serta patungan hewan qurban besaran per orang adalah Rp. 3.600.000,-
  • 1 tahun yang lalu / Hadirilah Tabligh Akbar dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami’ Almuhajirin dengan penceramah Ustadz Munawir Ngacir pada hari Ahad (15 Oktober 2023) pukul 20.00 WIB.
WAKTU :

Sekaya Apapun, Seorang Lelaki Haram Hukumnya Memakai Emas.

Terbit 15 Januari 2022 | Oleh : Andi Maulana | Kategori :
Sekaya Apapun, Seorang Lelaki Haram Hukumnya Memakai Emas.

Almuhajirin.info, Kunciran Indah – Sudah menjadi hal yang lazim dalam sebuah pernikahan, sepasang pengantin mengenakan cincin sebagai tanda bahwa mereka adalah pasangan suami istri. Dan hal ini tidak dilarang dalam islam.

Namun ada yang perlu diperhatikan oleh kedua mempelai atau pasangan suami istri bahwa seorang suami tidak boleh mengenakan cincin yang terbuat dari emas.

Hal ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Ra dalam kumpulan haditsnya.

Dari Abu Hurairah Ra, dari Nabi Muhammad SAW ; Bahwa beliau SAW melarang (pemakaian) cincin emas. (HR. Bukhari).

Larangan dalam hadits ini adalah bagi seorang lelaki. Hal ono meliputi cincin ataupun perhiasan lainnya. Adapun bagi seorang wanita hukumnya boleh.

Redaksi

SebelumnyaHujan Disertai Angin Mengguyur? Perhatikan Adab Muslim Berikut Ini SesudahnyaTujuh Sunnah Utama yang Diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW

Tausiyah Lainnya