
Almuhajirin.info, Tangerang- Memberikan nafkah kepada keluarga adalah salah satu kewajiban dan tanggung jawab seorang kepala keluarga atau suami. Namun apakah itu hanya sebatas kewajiban atau bisa bermakna lain?
Rasulullah Muhammad SAW menjelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa nafkah suami terhadap keluarganya itu bisa bermakna sedekah jika diniatkan.
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ.
Dari Abu Mas’ud, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:
Apabila seseorang memberi nafkah untuk keluarganya dengan niat mengharap pahala maka baginya sedekah (HR. Bukhari).
Dari hadits ini kita bisa mengambil hikmah, diantaranya ;
Wallahu a’lam
| Luas Area | 1600 m2 |
| Luas Bangunan | 400 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 2001 |