Jumat, 12 Desember 2025
Terbit : Jum, 09 April 2021

Bagi Para Suami, Boleh Niatkan Sedekah dalam Nafkah

Oleh : Andi Maulana
Bagi Para Suami, Boleh Niatkan Sedekah dalam Nafkah

Almuhajirin.info, Tangerang- Memberikan nafkah kepada keluarga adalah salah satu kewajiban dan tanggung jawab seorang kepala keluarga atau suami. Namun apakah itu hanya sebatas kewajiban atau bisa bermakna lain?

Rasulullah Muhammad SAW menjelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa nafkah suami terhadap keluarganya itu bisa bermakna sedekah jika diniatkan.

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ.

Dari Abu Mas’ud, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

Apabila seseorang memberi nafkah untuk keluarganya dengan niat mengharap pahala maka baginya sedekah (HR. Bukhari).

Dari hadits ini kita bisa mengambil hikmah, diantaranya ;

  1. Jika seseorang menafkahi keluarganya dengan niat mengharap pahala, maka ia mendapatkan pahala sedekah.
  2. Anjuran untuk berinfak pada yang lebih dekat, dimulai dari keluarga terlebih dahulu.

Wallahu a’lam

Masjid Jami’ Al Muhajirin
Jl. Samudra Raya 41, RT.01/RW.06, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten 15144
Luas Area1600 m2
Luas Bangunan400 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri2001
  • Saran atau Masukan untuk kualitas pelayanan dan kemakmuran silahkan datang ke kantor sekretariat atau menghubungi nomer WA official kami