
Almuhajirin.info, Kunciran Indah – Pernah terjadi beberapa kali kasus orang yang meninggal karena kapal yang tumpanginya tenggelam sehingga mayatnya pun tidak dapat ditemukan. Bagaimana kalau mayat tersebut adalah orang islam yang dalam aturannya ketika seorang muslim meninggal itu harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan?
Ketika mayat tidak ditemukan tentunya tidak bisa dimandikan dan dikafani, namun kewajiban untuk dishalati oleh muslimin lainnya masih berlaku.
Adapun caranya adalah dengan dishalatkan secara ghaib. Hal ini sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.
عَنْ جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
قَدْ تُوُفِّيَ الْيَوْمَ رَجُلٌ صَالِحٌ مِنْ الْحَبَشِ فَهَلُمَّ فَصَلُّوا عَلَيْهِ. قَالَ: فَصَفَفْنَا فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَنَحْنُ مَعَهُ صُفُوفٌ.
Dari Jabir ibn Abdillah ra, dia berkata: Nabi Muhammad SAW bersabda:
Hari ini telah wafat seorang laki-laki shalih dari Habasyah, untuk itu marilah kita menyalatkannya. Dia (Jabir) berkata: Maka kami membuat barisan lalu Nabi saw melaksanakan shalat dan kami bersama beliau (shalat) dalam barisan-barisan (HR. Bukhari).
Habasyah dari tempat Rasulullah Muhammad SAW tinggal dengan para sahabat sangatlah jauh. Dan Rasulullah Muhammad SAW tetap menshalatkannya meskipun seorang laki-laki yang meninggal tersebut tidak ada di hadapan Rasulullah.
Dari hadits ini, bisa diambil hokum bahwa menshalatkan orang meninggal yang mayatnya tidak ditemukan atau tidak ada tetap sah dan harus dilaksanakan.
Wallahu a’lam
| Luas Area | 1600 m2 |
| Luas Bangunan | 400 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 2001 |