
Almuhajirin.info, Tangerang – Islam mengatur dengan baik dan perinci semua aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya adalah adab bagi seorang wanita saat bepergian.
Seorang perempuan tidak diperbolehkan bepergian lebih dari tiga hari tanpa pendampingan seorang mahram. Hal ini untuk menjaga muru’ah kehormatan wanita dan juga mengamankannya dari berbagai gangguan dan fitnahan.
Yang termasuk mahram wanita adalah ; Ayah, paman, kakek, keponakan, kakak atau adik wanita itu. Wanita juga boleh bepergian jika dengan suaminya.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari ra.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.
Dari Ibn Umar ra: Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
Seorang wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya (HR Bukhari)