
Almuhajirin.info, Kunciran Indah – Ramadhan sudah mulai masuk ke hari 10 terakhir. Ini menandakan bahwa ied fitri sudah berada di depan pintu. Kewajiban membayar zakat fitrah bagi setiap muslim pun sudah harus segera ditunaikan karena batas akhir pembayaran menurut syariat adalah sebelum khatib naik mimbar di hari raya ied fitri.
DKM masjid jami’ al-Muhajirin seksi ZIS & WAF yang dikomandoi oleh Bapak Endang Salehudin sudah menyiapkan waktu dan tempat penerimaan zakat. Baik itu berupa zakat fitrah maupun zakat mal serta infaq sedekah.
Bertempat di kantor sekretariat, panitia atau amil zakat dari seksi ZIS & WAF dengan sigap melayani serta menerima penyaluran zakat. Dimulai dari pukul 20.30 WIB atau setelah pelaksanaan shalat tarawih dan juga dibuka di siang hari di hari libur (Sabtu &Ahad).
Adapun jumlah zakat fitrah yang ditentukan pada tahun 1442 H / 2021 M ini adalah beras sejumlah 2,5 Kg atau disetarakan dengan uang sejumlah Rp.35.000,- . Hal ini ditetapkan sesuai dengan keputusan BAZNAS Kota Tangerang 2021 M.
| Luas Area | 1600 m2 |
| Luas Bangunan | 400 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 2001 |